Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Satresnarkoba Polres Rohul Grebek Pengedar Narkoba di Ujungbatu, Gagalkan Transaksi 20,46 Gram Sabu
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (48) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,46 gram yang diduga siap untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas kasur dan tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol minuman. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp465.000, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamina. Tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F alias I, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ***Bsf
Humas Polres Rohul
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.








